Rabu, 26 Desember 2012

Problematika Sholat Bagi Pengantin


SHOLAT BAGI PENGANTIN SAAT RESEPSI
Pertanyaan : Begini Kiai,  kami mau menanyakan hukum shalat seorang pengantin. Dikarenakan sejak atau sebelum waktu Zhuhur dia ditata perias. Ketika waktu shalat tiba, masak yang sudah dirias berjam-jam itu dihilangkan? Padahal kalau dirias lagi, hal itu memakan waktu lama. Bagaimana cara shalatnya dan seperti apa pula hukumnya?
[ Amin MF, Jepara ]
Jawaban : Seperti telah kita ketahui bersama bahwa shalat lima waktu mulai Shubuh, Zhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya’ adalah wajib hukumnya bagi setiap mukallaf, yaitu orang Islam yang telah baligh dan berakal. Selagi orang masih berstatus mukallaf, dalam kondisi dansituasi bagaimanapun, kewajiban shalat tetap tidak bisa gugur. Tidak terkecuali dalam hal ini seorang pengantin. Dalil-dali tentang hal itu banyak disebutkan dalam al-Qur’an maupun hadis. Allah berfirman:
وَأَقِيْمُوا الصَّلَاةَ (البقرة: 43)
        Artinya: “Dirikanlah shalat.” (QS. Al-Baqarah: 43)
          Sesuatu yang wajib apabila ditinggalkan dengan sengaja maka akan mengakibatkan dosa bagi pelakunya. Kaitanya dengan shalat, Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya az-Zawājir menjelaskan, meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa ada udzur termasuk dosa besar (al-kabāir).
          Shalat boleh ditinggal karena dua alasan, yaitu lupa dan tidur. Itupun, masih ada kewajiban mengqada’.
          Dalam sebuah hadis, Rasulullah Saw. bersabda:
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا (رواه مسلم)
      Artinya: “Apabila seseorang tertidur pada waktu shalat atau lupa, maka shalatlah ketika mengingatnya.” (HR. Muslim)
          Shalat harus dikerjakan tepat pada waktunya. Mengerjakan shalat sebelum atau sesudah waktunya tidak dibenarkan, bahkan termasuk dosa besar (min al-kabāir).
Allah berfirman dalam al-Qur’an:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا (النساء: 103)
             Artinya: “Sesungguhnya shalat itu atas orang-orang yang beriman adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya.” (QS. An-Nisā’: 103)
             Setiap shalat mempunyai waktu sendiri-sendiri. Ketepatan waktu menjadi salah satu syarat keabsahan shalat. Konsekuensinya, barangsiapa mendirikan shalat sebelum waktunya tiba, diwajibkan mengulang kembali.     
          Salah satu ciri agama Islam adalah mudah dilaksanakan dan tidak memberatkan (al-yusr atau ‘adam al-haraj). Oleh karena itu, dalam situasi dan kondisi tertentu, seseorang diperbolehkan menjamak shalat, yaitu menggabungkan dua shalat dalam satu waktu, Zhuhur misalnya digabungkan dengan Ashar atau shalat Maghrib dengan Isya’. Jika pada waktu pertama disebut jamak taqdim, kalau pada waktu kedua dinamakan jamak ta’khir.
          Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan sebab-sebab diperbolehkan menjamak shalat. Pendapat yang populer di kalangan fuqaha’ Syfi’iyah hanya memperbolehkan jamak dalam keadaan bepergian dan hujan dengan syarat-syarat tertentu, serta haji di Arafah dan Muzdalifah. (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh: II, 1377).
          Dengan demikian, menurut Madzhab Syafi’i, tidak diperbolehkan menjamak shalat bagi pengantin dengan alasan merusak make up.
          Oleh karena itu, solusi yang bisa ditawarkan kepada pengantin adalah memilih saat merias dengan tepat. Misalnya, begitu datang waktu Zhuhur, pengantin langsung shalat, lalu dirias. Pukul lima sore, pengantin shalat Ashar. Begitu waktu Maghrib datang, langsung shalat untuk selanjutnya dirias kembali. Shalat Isya’ dapat dikerjakan sampai lewat tengah malam, asal fajar belum terbit.
          Langkah tersebut paling aman dan menguntungkan. Karena pada satu sisi, jelas tidak melanggar syara’, pada sisi lain kesempatan merias pengantin relatif lama.
          Benar, waktu pernikahan merupakan moment kebahagian serta sejarah manis dalam kehidupan. Tapi jangan sampai perasaan yang amat bahagia tersebut kemudian kita malah lalai dan sengaja meninggalkan kewajiban yang paling asasi sebagai makhluk, yaitu untuk beribadah kepada Allah.
          Perhatikan firman Allah berikut ini:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ (الذاريات: 56)
Artinya: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (QS. Adz-Dzāriyat: 56)
Justru nikmat kebahagiaan itu mesti kita syukuri, misalnya dengan tetap menjalankan shalat lima waktu yang menjadi rukun Islam kedua. Bukan malah dinodai dengan pelbagai bentuk kemungkaran.
[ Dialog Problematika Umat. KH. MA. Sahal Mahfudh. hal. 95-97 ]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang Pesantren

PESANTREN TANTANGAN DAN HARAPAN DI ERA GENERASI MILENIAL Oleh : Abdul Kholiq * Prolog Tradisi Pesantren adalah sistem pendidika...